Pada tugas kali ini akan membahas tentang proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan pertimbangan mendirikan PT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam perspektif bisnis, PT sudah sangat dikenal dan dipilih oleh para pengusaha antara lain karena sifat terbatas dan bonafiditasnya.
Alasan Memilih PT
Setiap badan usaha tentunya memiliki ciri khas tersendiri dan oleh karenanya perlu disesuaikan dengan kebutuhan si pendiri. Maka dari itu, berikut kami sampaikan pertimbangan dalam memilih PT sebagai kendaraan dalam menjalankan bisnis, yaitu: