Monday, 29 December 2014

Cara Membuat Akta Notaris

Pada tugas kali ini membahas tentang Akta Notaris. Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris.
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.


(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.


(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.


Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000

Menampilkan Semua File Yang ke Hidden

Pada penulisan kali ini akan membahas bagaimana cara menampilkan semua file yang terdapat pada suatu disk. langkah-langkahnya yaitu:

  • buka menu run, kemudian masukkan perintah cmd:
  • Masukkan perintah untuk pindah ke disk yang ingin ditampilkan file-file yg terhidden
  • Kemudian masukkan perintah attrib maka semua file pada disk itu akan muncul

Contoh PHP Sederhana Dengan Perulangan For

Pada Tulisan kali ini akan berisi perintah perulangan sederhana yang dilakukan pada file .php dengan menggunakan perintah for. langkah pertama untuk membuat dan menjalankan file .php yaitu:


  • Buka dahulu Program Xampp.
  • pada menu Apache dan MySql, lakukan star sehingga seperti berikut: 

  • Setelah Xampp telah aktif, masuk pada notepad++ kemudian masukkan script seperti berikut:



  • Jika sudah, save file tersebut pada folder Xampp-> htdocs
  • Buka web browser kemudian jalankan dengan memasukkan localhost/namafile, maka hasilnya seperti berikut:


Cara dan Fungsi Membuat NPWP

A. CARA MEMBUAT NPWP


 Nomor pokok wajib pajak atau yang lebih dikenal dengan singkatan NPWP wajib dimiliki oleh perorangan, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, dan lainnya untuk melakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Nomor pokok wajib pajak ini merupakan pajak penghasilan yang perlu dibayarkan kepada pemerintah untuk membiaya fasilitas umum untuk masyarakat pula, jadi dari dan untuk rakyat. Cara daftar NPWP tidaklah sulit. Ada dua cara untuk mendaftarnya yaitu secara online dan offline.

      Cara daftar NPWP secara online maupun offline diperlukan kelengkapan dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dokumen yang harus dilengkapi bagi perorangan adalah kartu tanda penduduk atau paspor serta dokumen izin pendirian usaha dari pihak berwenang bagi pemilik usaha perorangan. Dokumen yang harus dilengkapi tersebut agar mempermudah cara mendaftar NPWP ada beberapa tambahan lagi apabila dia bukan berupa perorangan seperti dokumen izin usaha dan pendirian bangunan bagi usaha tetap di bidang kontraktor dan lainnya.

1. Cara daftar NPWP secara online

      Cara daftar NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs ww.pajak.go.id. Selanjutnya pilihlah aplikasi e-registration untuk memulai mendaftar melalui elektronik. Isilah formulir pendaftaran wajib pajak dengan benar. Perhatikan dengan saksama apa saja yang perlu diisi agar tidak ada kesalahan data setelah itu. Apabila pengisian formulir tersebut berjalan lancar dan berhasil, tahap selanjutnya adalah mengirimkan dokumen yang diminta ke KKP tempat wajib pajak. Pengiriman fotokopi dokumen tersebut paling lambat harus sudah diterima dalam jangka waktu 14 hari masa kerja dengan dibubuhi tanda tangan. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman, upload bentuk soft file data yang diperlukan melalui aplikasi e-Registration tadi.

2. Cara daftar NPWP secara online

     Cara daftar NPWP secara offline atau di sebut pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor wajib pajak, melalui jasa kurir, atau mengirimkan menggunakan pos. Cara Pendaftaran Nomor Pokok wajib Pajak dapat dilakukan dengan menyediakan semua dokumen yang diperlukan berupa hasil foto kopian dan dilengkapi dengan surat permohonan pengajuan NPWP yang telah ditandatangani serta formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah diisi sekaligus telah ditandatangani. Formulir tersebut dapat didownload melalui www.pajak.go.id. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut tidak lama. Hanya dalam waktu satu hari kerja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah dapat diterima oleh pendaftar melalui Pos Tercatat. Cara daftar NPWP mudah bukan? Tidak perlu menggunakan banyak dokumen untuk melengkapi persyaratan, cukup dengan kartu tanda penduduk dan mengisi formulir. Selain itu, jangka waktu selesainya pembuatan NPWP juga cukup singkat. Mau menunda sampai kapan untuk membuat NPWP? Warga bijak tertib dalam membayar pajak.


B. Syarat-syarat dalam membuat NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.  Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.  Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.  Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3)      Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.    Fotokopi KTP bendaharawan;
b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.  Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.  Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.  Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1)  Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.  Kartu NPWP
b.  Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.  Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2)   Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.  Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3)   Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.   Surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.   Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

C. Fungsi membuat NPWP

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
  5. Melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan ternama
  6. Syarat buat kartu kredit, kredit bank 
  7. Memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  9. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.

REFERENSI :