Monday, 29 December 2014

Cara dan Fungsi Membuat NPWP

A. CARA MEMBUAT NPWP


 Nomor pokok wajib pajak atau yang lebih dikenal dengan singkatan NPWP wajib dimiliki oleh perorangan, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, dan lainnya untuk melakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Nomor pokok wajib pajak ini merupakan pajak penghasilan yang perlu dibayarkan kepada pemerintah untuk membiaya fasilitas umum untuk masyarakat pula, jadi dari dan untuk rakyat. Cara daftar NPWP tidaklah sulit. Ada dua cara untuk mendaftarnya yaitu secara online dan offline.

      Cara daftar NPWP secara online maupun offline diperlukan kelengkapan dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dokumen yang harus dilengkapi bagi perorangan adalah kartu tanda penduduk atau paspor serta dokumen izin pendirian usaha dari pihak berwenang bagi pemilik usaha perorangan. Dokumen yang harus dilengkapi tersebut agar mempermudah cara mendaftar NPWP ada beberapa tambahan lagi apabila dia bukan berupa perorangan seperti dokumen izin usaha dan pendirian bangunan bagi usaha tetap di bidang kontraktor dan lainnya.

1. Cara daftar NPWP secara online

      Cara daftar NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs ww.pajak.go.id. Selanjutnya pilihlah aplikasi e-registration untuk memulai mendaftar melalui elektronik. Isilah formulir pendaftaran wajib pajak dengan benar. Perhatikan dengan saksama apa saja yang perlu diisi agar tidak ada kesalahan data setelah itu. Apabila pengisian formulir tersebut berjalan lancar dan berhasil, tahap selanjutnya adalah mengirimkan dokumen yang diminta ke KKP tempat wajib pajak. Pengiriman fotokopi dokumen tersebut paling lambat harus sudah diterima dalam jangka waktu 14 hari masa kerja dengan dibubuhi tanda tangan. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman, upload bentuk soft file data yang diperlukan melalui aplikasi e-Registration tadi.

2. Cara daftar NPWP secara online

     Cara daftar NPWP secara offline atau di sebut pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor wajib pajak, melalui jasa kurir, atau mengirimkan menggunakan pos. Cara Pendaftaran Nomor Pokok wajib Pajak dapat dilakukan dengan menyediakan semua dokumen yang diperlukan berupa hasil foto kopian dan dilengkapi dengan surat permohonan pengajuan NPWP yang telah ditandatangani serta formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah diisi sekaligus telah ditandatangani. Formulir tersebut dapat didownload melalui www.pajak.go.id. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut tidak lama. Hanya dalam waktu satu hari kerja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah dapat diterima oleh pendaftar melalui Pos Tercatat. Cara daftar NPWP mudah bukan? Tidak perlu menggunakan banyak dokumen untuk melengkapi persyaratan, cukup dengan kartu tanda penduduk dan mengisi formulir. Selain itu, jangka waktu selesainya pembuatan NPWP juga cukup singkat. Mau menunda sampai kapan untuk membuat NPWP? Warga bijak tertib dalam membayar pajak.


B. Syarat-syarat dalam membuat NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.  Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.  Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.  Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3)      Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.    Fotokopi KTP bendaharawan;
b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.  Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.  Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.  Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1)  Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.  Kartu NPWP
b.  Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.  Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2)   Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.  Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3)   Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.   Surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.   Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

C. Fungsi membuat NPWP

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
  5. Melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan ternama
  6. Syarat buat kartu kredit, kredit bank 
  7. Memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  9. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.

REFERENSI :

No comments:

Post a Comment